Portal Indonesia Cloud

Sabtu, 07 Februari 2026

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Februari 07, 2026 0
JAKARTA – Jumat, 6 Februari 2026, Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka mememperkuat ketahanan pangan nasional melalui ekosistem pertanian jagung pakan ternak. Langkah strategis ini dilakukan untuk mengawal proses produksi jagung dari hulu hingga hilir, sekaligus memastikan kesejahteraan petani binaan Polri di berbagai wilayah Indonesia.

Rakor yang diselenggarakan di Mabes Polri ini juga diikuti oleh seluruh gugus tugas Polda se-Indonesia secara daring, dipimpin Karobinkar SSDM Polri selalu wakil posko gugus tugas ketahanan Pangan, Brigjen Langgeng Purnomo.

"Kami melaksanakan analisa dan evaluasi hasil kinerja tahun sebelumnya, Indonesia berhasil tanpa Impor jagung pabrik pakan ternak pada tahun 2025 sehingga Rakor ini kami laksanakan untuk konsolidasi dan kolaborasi menjalankan strategi ke depan tahun 2026 menjadi lebih baik lagi" Ujar Brigjen Langgeng.

Di sisi hulu, Polri hadir sebagai jembatan bagi Poktan jagung dalam mengatasi kendala permodalan. Melalui skema pembiayaan melibatkan Himbara, Polri memfasilitasi akses Poktan ke perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu implementasi nyatanya terlihat di wilayah Polda Jawa Barat, tepatnya di Nagreg dan Ciamis, di mana petani mendapatkan kredit modal untuk kembali menanam dan memperluas lahan pertanian jagung.

Danang Andi Wijanarko selaku senior vice president BRI dalam paparannya mewakili dari Himbara menyampaikan bahwa BRI sendiri pada tahun 2026 sudah menyiapkan plafond senilai 180T rupiah untuk pembiayaan KUR Mikro di bidang pertanian termasuk ekosistem pertanian Jagung.

Tidak hanya urusan modal, Polri melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan juga memberikan perlindungan kepada petani dengan menjaga stabilitas harga. Polri memastikan hasil panen petani tidak terjebak dijual ke tengkulak dengan harga rendah. Sebagai solusinya, Polri menjalin kerja sama dengan Perum Bulog untuk menyerap hasil panen dengan harga lebih baik.

Pelaksanaan pengadaan jagung tahun 2026 oleh Bulog didasarkan pada Surat dinas Internal nomor SDI-217/DU000/PD.02.01/12012026 tanggal 12 Januari 2026 tentang pengadaan Jagung dengan target 1 juta ton untuk Cadangan pangan pemerintah tahun 2026 dengan harga 6.400 Rupiah per Kilogram.

"Fokus kami adalah menjaga agar harga jagung di tingkat petani minimal sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Di beberapa wilayah, seperti di Jabar dan di Kalsel, kolaborasi ini mendorong pembelian harga yang berpihak ke petani jagung, yakni mencapai Rp6.400 per kg sesuai standar HPP Bulog." Ujar Brigjen Langgeng Purnomo selaku Wakil Posko Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri.

Program ini bertujuan untuk mengembangkan lahan tidur, membebaskan petani dari jebakan tengkulak dan meningkatkan produksi jagung nasional. Dengan pendampingan manajerial yang tepat, diharapkan petani mampu membayar pinjaman modal tepat waktu dan meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan.

Melalui rapat koordinasi program ketahanan pangan tahun 2026, Polri berharap dapat memperkuat ekosistem pertanian jagung pakan ternak dan mensejahterakan petani jagung Indonesia.

Selasa, 03 Februari 2026

Ketum PKR: Tak Ada Urgensi Pindahkan Polri ke Bawah Kementerian

Februari 03, 2026 0

Ketua Umum Partai Keadilan Rakyat (PKR), Prof. (H.C.) Dr. (H.C.) Tuntas Subagyo, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Komisi III DPR RI yang menyepakati delapan poin Percepatan Reformasi Polri, khususnya terkait kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Tuntas menilai, keputusan tersebut sudah tepat dan sejalan dengan semangat serta amanat reformasi 1998 yang secara tegas memisahkan Polri dari militer dan menempatkannya di bawah kendali Presiden. Menurutnya, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu tidak memiliki dasar urgensi yang kuat.

"Menyikapi dinamika pro dan kontra terkait kepolisian berada di bawah kementerian atau Presiden, kami mendukung penuh keputusan Komisi III DPR RI bahwa Polri tetap di bawah Presiden, bukan dalam bentuk kementerian," ujar Tuntas dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan perubahan struktur kelembagaan Polri. Menurutnya, perubahan radikal hanya layak dilakukan apabila benar-benar dibutuhkan dan berdampak langsung pada efektivitas penyelenggaraan negara.

Tuntas juga menilai, penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri bukanlah pilihan tepat. Ia beralasan, kementerian tersebut telah memiliki banyak unsur pelaksana teknis, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, keterbatasan anggaran, serta menurunkan efektivitas kinerja.

"Unsur pelaksana teknis di kementerian tersebut sudah sangat banyak. Jika Polri dimasukkan ke dalamnya, justru berisiko menghambat efektivitas kerja dan pengelolaan anggaran," katanya.

Pendiri Ormas Tikus Pithi Hanata Baris ini juga mengingatkan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden memiliki dasar hukum dan sejarah reformasi yang jelas. Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 yang diterbitkan Presiden BJ Habibie sebagai langkah awal pemisahan Polri dari ABRI.

Kebijakan tersebut kemudian ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, serta TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur peran masing-masing institusi. Dalam ketetapan itu, Polri secara eksplisit ditempatkan langsung di bawah Presiden, sementara TNI berada di bawah Departemen Pertahanan.

"Tindak lanjut dari TAP MPR itu adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Artinya, secara konstitusional dan historis, posisi Polri di bawah Presiden sudah final," jelasnya.

Meski menyatakan dukungan, Tuntas menegaskan sikap tersebut tidak bersifat tanpa kritik. Ia berharap Polri tetap fokus menjalankan tiga tugas utama, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan publik secara profesional.

"Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kewenangan penuh terhadap seluruh elemen, termasuk Polri. Dengan demikian, sistem pemerintahan dapat berjalan secara utuh dan pengawasan terhadap Polri bisa lebih tertata," pungkasnya.

Kusumo Putro Nilai Usulan Polri di Bawah Kementerian Kemunduran Reformasi

Februari 03, 2026 0

Tokoh masyarakat Solo Raya sekaligus praktisi hukum, BRM Kusumo Putro, meminta seluruh pihak menghentikan polemik mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang telah disepakati berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia. Ia menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian sebagai gagasan keliru yang berpotensi merusak tatanan supremasi hukum di Indonesia.

Menurut Kusumo, Polri di bawah kementerian justru membuka ruang intervensi politik dan mengancam independensi penegakan hukum. Ia menyebut usulan tersebut sebagai kemunduran besar sejak era reformasi.
"Usulan Polri di bawah kementerian itu adalah usulan terburuk sejak reformasi. Ini jelas kemunduran dan mencederai supremasi hukum. Polri di bawah kementerian sama saja membuka celah lebar untuk dijadikan alat politik," ujar Kusumo, Sabtu (31/1/2026).

Advokat kondang yang juga menjabat Ketua LSM LAPAAN RI itu menegaskan, tidak ada alasan rasional maupun kebutuhan mendesak untuk mengubah struktur kelembagaan Polri. Menurutnya, perubahan mendasar semacam itu hanya akan merusak bangunan reformasi yang telah disepakati pascareformasi 1998.

Kusumo mengingatkan, kedudukan Polri di bawah Presiden memiliki dasar sejarah dan hukum yang kuat. Pemisahan Polri dari ABRI dimulai pada 1 April 1999 melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 yang diterbitkan Presiden BJ Habibie tentang langkah-langkah kebijakan pemisahan Polri dari ABRI.

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur peran dan fungsi masing-masing lembaga. Dalam ketentuan itu, TNI ditempatkan di bawah Departemen Pertahanan, sedangkan Polri berada langsung di bawah Presiden.

"Semua itu dipertegas lagi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi secara konstitusional dan historis, posisi Polri di bawah Presiden sudah sangat tepat," jelasnya.

Meski mendukung posisi Polri tetap di bawah Presiden, Kusumo menekankan bahwa hal tersebut tidak berarti Polri kebal terhadap kritik. Ia berharap Polri tetap konsisten menjalankan tiga tugas utamanya, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan publik secara profesional dan berkeadilan.

"Polri harus fokus pada tugas pokoknya dan menjauh dari kepentingan politik apa pun. Tidak membedakan status masyarakat pencari keadilan. Itulah esensi reformasi Polri," tegasnya.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah secara resmi menetapkan delapan poin hasil pembahasan percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah. Salah satu poin utama yang ditegaskan adalah kedudukan Polri yang tetap berada langsung di bawah kendali Presiden dan tidak ditempatkan sebagai kementerian.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Amir Mahmud Center: Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Langkah Keliru

Februari 03, 2026 0

Sukoharjo – Amir Mahmud Center (AMC) menegaskan dukungan penuh terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang harus tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia. AMC menilai, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian mana pun merupakan langkah keliru yang berpotensi melemahkan stabilitas nasional serta merusak desain sistem presidensial.

Direktur AMC, Dr. Amir Mahmud, menegaskan bahwa keberadaan Polri di bawah Presiden bukan sekadar pengaturan administratif, melainkan kebutuhan strategis negara. Posisi tersebut dinilai krusial dalam menjaga keamanan nasional, supremasi hukum, serta keutuhan demokrasi.

"Pengaturan Polri di bawah Presiden bukan hanya konstitusional, tetapi juga rasional dan strategis. Polri tidak boleh ditarik ke bawah kementerian mana pun karena akan merusak desain keamanan nasional," ujar Amir dalam konferensi video, Kamis (29/1/2026) malam.

Ia menekankan, secara yuridis kedudukan Polri di bawah Presiden telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut, menurutnya, merupakan fondasi penting dalam sistem pemerintahan presidensial.

"Kejelasan hierarki ini bukan formalitas. Ini adalah syarat utama efektivitas pemerintahan, kepastian hukum, akuntabilitas publik, serta profesionalisme aparat penegak hukum," tegasnya.

Amir menambahkan, Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden memberikan jaminan kuat terhadap tegaknya negara hukum dan penguatan demokrasi. Struktur ini juga dinilai mampu menjaga independensi Polri dari kepentingan sektoral maupun tarik-menarik politik di level kementerian.

"Polri di bawah Presiden adalah pilar stabilitas nasional. Posisi ini tidak boleh dialihkan ke kementerian mana pun karena menyangkut kepentingan strategis bangsa dan negara," tandasnya.

Sebagai informasi, AMC yang berkantor di Kartasura, Sukoharjo, merupakan lembaga yang fokus pada kajian kontra-narasi dan ideologi terhadap paham radikalisme serta terorisme. AMC aktif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya radikalisme dan pentingnya menjaga keamanan serta ketertiban nasional sebagai fondasi Indonesia yang berdaulat.

Kamis, 01 Januari 2026

Kapolres Sukoharjo Pimpin Patroli Vespa TNI-Polri Jelang Pergantian Tahun

Januari 01, 2026 0

SUKOHARJO – Jajaran TNI dan Polri di Kabupaten Sukoharjo menggelar patroli bersama dengan cara unik menggunakan sepeda motor Vespa untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Rabu (31/12/2025) malam.
Kegiatan tersebut diawali dengan Apel Kesiapan Pelayanan Masyarakat yang digelar Polres Sukoharjo di Mapolres Sukoharjo. Patroli dipimpin langsung Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo bersama Komandan Kodim 0726/Sukoharjo Letkol Inf Reza Sahputra serta Komandan Yonif 413/Bremoro Letkol Inf Ikke Nodiyarjo.
Sebanyak 400 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi terkait disiagakan untuk mengamankan perayaan malam tahun baru di seluruh wilayah Kabupaten Sukoharjo. Personel tersebut disebar di titik-titik rawan keramaian, pusat aktivitas masyarakat, jalur lalu lintas, serta lokasi kegiatan keagamaan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pengamanan dilakukan secara menyeluruh karena aktivitas masyarakat pada malam pergantian tahun tersebar hampir di seluruh kecamatan. Selain itu, pola perayaan malam tahun baru juga mengalami perubahan, di mana banyak masyarakat memilih menggelar kegiatan keagamaan.
"Pengamanan kita lakukan secara terpadu bersama TNI, instansi terkait, dan masyarakat. Tren perayaan malam tahun baru sekarang lebih banyak diisi dengan kegiatan positif dan keagamaan, sehingga pola pengamanan pun kita sesuaikan," ujar Kapolres.
Ia menegaskan, langkah preventif menjadi prioritas utama dalam pengamanan malam tahun baru. "Lebih baik kita lelah untuk mencegah daripada harus memulihkan akibat gangguan keamanan," tegasnya.
Patroli Vespa yang digelar secara humanis ini diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, sehingga masyarakat Kabupaten Sukoharjo dapat menyambut Tahun Baru 2026 dengan rasa aman, nyaman, dan damai.

Rabu, 31 Desember 2025

Amankan Malam Tahun Baru, Kapolres Sukoharjo Pimpin Apel Kesiapan Personel

Desember 31, 2025 0

SUKOHARJO – Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Polres Sukoharjo menggelar Apel Kesiapan Pelayanan Masyarakat, Rabu (31/12/2025) pagi. Apel berlangsung di Halaman Presisi Mapolres Sukoharjo dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Apel tersebut diikuti sekitar 215 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, serta instansi terkait. Turut hadir dalam kegiatan ini Wakapolres Sukoharjo Kompol Pariastutik, Kabag Ops AKP Yulianto, para pejabat utama Polres Sukoharjo, Kapolsek jajaran, serta seluruh peserta apel.

Susunan pasukan apel melibatkan berbagai unsur, mulai dari peleton perwira Polres Sukoharjo, pasukan TNI AD dari Kodim 0726/Sukoharjo dan Yonif Mekanis 413 Kostrad, Satuan Samapta, Satlantas, gabungan staf Polres dan Polsek jajaran, fungsi Intelijen, Reskrim, Narkoba, Dishub, hingga Satpol PP Kabupaten Sukoharjo.

Dalam amanatnya, Kapolres Sukoharjo menegaskan bahwa apel kesiapan digelar untuk memastikan seluruh personel dan instansi terkait benar-benar siap dalam mengamankan malam pergantian Tahun Baru 2026. Hal ini mengingat tingginya aktivitas masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sukoharjo.

"Berdasarkan pantauan intelijen, dari 12 kecamatan hampir semuanya memiliki kegiatan masyarakat masing-masing. Artinya, perayaan malam tahun baru tidak terpusat di satu lokasi saja," ujar AKBP Anggaito.

Kapolres juga menyampaikan bahwa tren perayaan malam pergantian tahun saat ini banyak bergeser ke kegiatan keagamaan. Oleh karena itu, pola pengamanan akan dilaksanakan secara terpadu bersama instansi terkait serta melibatkan kelompok masyarakat, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

"Lebih baik kita lelah untuk mencegah daripada lelah untuk memulihkan situasi akibat gangguan keamanan," tegasnya.

Menjelang akhir amanat, Kapolres Sukoharjo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel atas dedikasi dan kerja keras selama pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025, sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Sukoharjo terpantau aman dan kondusif.

Ia berharap seluruh rangkaian pengamanan malam Tahun Baru 2026 dapat berjalan lancar tanpa kendala, serta mengimbau seluruh personel untuk tetap menjaga kesehatan, kekompakan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Press Release Akhir Tahun, Polres Sukoharjo Ungkap Tren Kejahatan dan Kasus Menonjol 2025

Desember 31, 2025 0

SUKOHARJO – Polres Sukoharjo menggelar press release akhir tahun 2025 sebagai bentuk transparansi kinerja dan evaluasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun. Kegiatan tersebut berlangsung di lobi Polres Sukoharjo, Jalan Wandyo Pranoto, Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo, Rabu (31/12/2025).

Press release dipimpin langsung Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, didampingi Wakapolres Kompol Pariastutik, para pejabat utama (PJU), kapolsek jajaran, serta dihadiri sekitar 40 peserta dari unsur internal kepolisian dan wartawan media cetak maupun elektronik.

Dalam paparannya, Kapolres Sukoharjo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sukoharjo, TNI, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan atas dukungan dan sinergi yang terjalin selama ini sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukoharjo tetap terjaga dengan baik.

"Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh masyarakat dan stakeholder atas dukungan serta kerja samanya. Berkat kebersamaan ini, situasi kamtibmas di Sukoharjo dapat terjaga dengan kondusif," ujar AKBP Anggaito.

Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila masih terdapat kinerja, perilaku, maupun perkataan anggota Polri yang belum sesuai harapan. Ia menegaskan, pada tahun 2026 Polres Sukoharjo berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.

Secara umum, Kapolres menjelaskan kondisi kamtibmas di Sukoharjo masih dalam keadaan terpantau dan terkendali, meski terdapat sejumlah potensi kerawanan yang menjadi perhatian bersama. Pada bidang ideologi, terdapat 60 mantan narapidana terorisme ber-KTP Sukoharjo yang berdomisili di wilayah tersebut, terdiri dari 18 orang kategori level merah dan 42 orang kategori level hijau, yang terus dilakukan pemantauan dan pendekatan preventif.

Di bidang politik, Kabupaten Sukoharjo direncanakan menggelar pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2026 di 126 desa dengan jadwal awal Desember 2026, sehingga diperlukan kesiapan pengamanan sejak dini. Pada bidang ekonomi, sebanyak 55 SPPG telah beroperasi dan hingga saat ini tidak ditemukan kelangkaan bahan pokok penting, sehingga stabilitas ekonomi masyarakat tetap terjaga.

Sementara itu, pada bidang sosial budaya masih terdapat permasalahan terkait mantan karyawan PT Sritex serta potensi konflik antarperguruan pencak silat yang memerlukan langkah antisipasi berkelanjutan. Di bidang keamanan, Polres Sukoharjo mencatat adanya peningkatan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan yang menjadi fokus penanganan aparat kepolisian.

Dari data kriminalitas, tren kejahatan pada tahun 2025 mengalami kenaikan 12,5 persen dibanding tahun 2024, atau bertambah 219 kasus dari 1.745 kasus menjadi 1.964 kasus. Meski demikian, jumlah penyelesaian perkara juga meningkat 1,63 persen atau bertambah 27 kasus, dari 1.658 kasus pada 2024 menjadi 1.685 kasus pada 2025.

Kapolres juga memaparkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap sepanjang 2025, di antaranya perkara tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan oleh seorang mantri bank BUMN dengan modus kredit fiktif, tawuran antar kelompok yang mengakibatkan korban luka, serta pengungkapan peredaran narkotika dengan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi. Pengungkapan tersebut, menurut Kapolres, menjadi bukti komitmen Polres Sukoharjo dalam penegakan hukum.

Pada bidang lalu lintas, jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2025 mengalami kenaikan sekitar 15 persen dibanding 2024, dari 1.514 kasus menjadi 1.740 kasus, dengan total kerugian material mencapai Rp1,42 miliar. Sedangkan penindakan pelanggaran lalu lintas meningkat 0,6 persen dengan total denda sepanjang 2025 sebesar Rp303,62 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sukoharjo juga memberikan reward kepada 39 personel Polri berprestasi dan 12 warga masyarakat yang dinilai aktif membantu tugas kepolisian. Sebaliknya, punishment diberikan kepada empat anggota Polri sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin dan profesionalisme.

Selain itu, Polres Sukoharjo turut melakukan sejumlah inovasi pelayanan, di antaranya pembentukan fungsi Pamapta sebagai tindak lanjut kebijakan Kapolri, serta renovasi ruang pelayanan SPKT di tingkat Polres dan Polsek untuk menciptakan pelayanan yang lebih humanis dan ramah masyarakat.

Sepanjang 2025, Polres Sukoharjo juga terlibat aktif dalam pengamanan berbagai agenda masyarakat, mulai dari May Day, pengamanan mudik Lebaran, perayaan Natal dan Tahun Baru, hingga pengamanan aksi damai eks karyawan PT Sritex yang seluruhnya berjalan aman dan kondusif.

Dalam mendukung Program Asta Cita Presiden, Polres Sukoharjo melaksanakan rehabilitasi jembatan penghubung Karanganyar–Jatingarang di Kecamatan Weru, mendukung Gerakan Pangan Murah melalui penyaluran beras SPHP, serta kegiatan penanaman serentak di 12 kecamatan sebagai upaya mendukung ketahanan pangan.

"Sebagai penutup, kami mohon dukungan doa dan pengawasan dari seluruh elemen masyarakat agar komitmen ini dapat kami pegang teguh, sehingga kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkas AKBP Anggaito.